Pasal 13
BAB 4 — PROSEDUR PENGAJUAN
Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh Kepala Kantor SAR, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor SAR sebagai Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor SAR paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai; b. Kepala Kantor SAR membentuk Panitia Pertimbangan yang terdiri atas Kepala Seksi/Sub Seksi Operasi SAR, Kepala Seksi/Sub Seksi Potensi SAR dan Kepala Sub Bagian/Urusan Umum; c. Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja; d. Kepala Kantor SAR MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah merima hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan e. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Kepala Kantor SAR selaku KPA melakukan penyelesaian pembayaran.
