Pasal 12
BAB 4 — PROSEDUR PENGAJUAN
(1) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor SAR atau Pejabat Kantor Pusat, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut: a. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor SAR paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai;
b. Kepala Kantor SAR melakukan Verifikasi terhadap usulan biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima; c. dalam hal Kepala Kantor SAR tidak menyetujui Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang diusulkan, hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; d. setelah Kepala Kantor SAR melakukan Verifikasi teradap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dari Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan, selanjutnya diajukan kepada Kepala Badan; e. usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang disampaikan Kepala Kantor SAR kepada Kepala Badan, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai; f. Kepala Badan menugaskan Panitia Pertimbangan untuk melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan biaya paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima; g. Panitia Pertimbangan melakukan pemeriksaan dan penelitian penghitungan dokumen pendukung, untuk selanjutnya memberikan hasil Verifikasi dan rekomendasi kepada Kepala Badan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan diterima oleh Kepala Kantor SAR; h. Panitia Pertimbangan melakukan pemeriksaan dan penelitian penghitungan dokumen pendukung paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak disulkan oleh Kepala Kantor SAR, untuk selanjutnya menyampaikan hasil Verifikasi dan rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan Kepala Badan;
i. Kepala Badan MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan; dan j. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan, Kepala Badan menyampaikan kepada KPA untuk kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran. (2) Dalam hal Kepala Badan tidak menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan disampaikan kembali kepada Kepala Kantor SAR melalui Panitia Pertimbangan. (3) Usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang disampaikan kembali kepada Kepala Kantor SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan. (4) Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan kembali usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Kantor SAR paling lama 5 (lima) hari kerja.
