PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Siaga Pencarian Dan Pertolongan Di...
Pasal 6
(1) Sumber pembiayaan penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan terdiri atas: a. DIPA Kantor Pusat Badan SAR Nasional; dan b. DIPA Kantor SAR. (2) DIPA Kantor Pusat Badan SAR Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan di Kantor Pusat Badan SAR Nasional.
(3) DIPA Kantor SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan di Kantor SAR dan Pos SAR.
