PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Siaga Pencarian Dan Pertolongan Di...
Pasal 5
(1) Besaran biaya penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan berdasarkan standar biaya penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan yang ditetapkan oleh Badan SAR Nasional. (2) Standar penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai batas tertinggi. (3) Besaran standar biaya penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
