PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 45
BAB 6 — SERTIFIKAT DIKLAT
(1) STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a diberikan kepada peserta Diklat yang telah menyelesaikan seluruh program Diklat dan dinyatakan lulus. (2) Surat keterangan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b diberikan kepada peserta Diklat yang dinyatakan tidak lulus Diklat atau telah mengikuti selain Diklat teknis substantif.
