PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 44
BAB 6 — SERTIFIKAT DIKLAT
(1) Sertifikat Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan tanda atau surat keterangan tertulis atau tercetak dari Lembaga Diklat yang dapat digunakan sebagai bukti telah mengikuti kegiatan Diklat. (2) Sertifikat Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pimpinan Lembaga Diklat. (3) Sertifikat Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan b. surat keterangan Diklat.
