PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 28
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
Peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan pegawai Basarnas.
