Pasal 27
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c terdiri atas: a. tenaga pendidik; b. tenaga pengelola Diklat; dan c. tenaga kediklatan lainnya. (2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tenaga kediklatan dengan kualifikasi sebagai instruktur, widyaiswara, fasilitator, mentor, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan Diklat. (3) Tenaga pengelola Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai Basarnas dan/atau seseorang yang bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat. (4) Tenaga kediklatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seseorang yang bukan tenaga pendidik, bukan tenaga pengelola Diklat, tetapi karena keahlian, kemampuan atau kedudukannya diikutsertakan dalam pencapaian tujuan diklat. (5) Dalam hal keterbatasan jumlah tenaga kediklatan yang dapat mengganggu kelangsungan penyelenggaraan Diklat, dapat ditugaskan pejabat struktural, pejabat fungsional, atau pegawai Basarnas dan/atau dari luar
Basarnas yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi tertentu untuk menjadi tenaga kediklatan.
