PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 23
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
Komponen Diklat terdiri atas: a. kurikulum Diklat; b. bahan ajar; c. tenaga kediklatan; d. peserta Diklat; e. metode pembelajaran; f. fasilitas Diklat; g. penunjang; dan h. tes dan evaluasi peserta.
