Pasal 22
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat teknis umum/administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b merupakan Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat teknis umum/administrasi dalam rangka pencapaian kompetensi PNS yang terkait dengan pekerjaan PNS yang bersangkutan sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. (2) Basarnas menyelenggarakan Diklat teknis umum/administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Diklat di bidang: a. perencanaan; b. evaluasi dan pelaporan; c. kepegawaian; d. hukum; e. ketatalaksanaan; f. keuangan; g. kearsipan; h. kehumasan dan keprotokolan; i. teknologi dan informasi; j. pengawasan; k. pengadaan barang dan jasa; dan l. pengelolaan aset.
