PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 17
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat fungsional pembentukan rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan Diklat prasyarat bagi PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional rescuer jenjang pemula. (2) Diklat fungsional pembentukan rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan pemangku jabatan fungsional rescuer jenjang pemula dalam menjalankan tugasnya.
