PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 16
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
Diklat fungsional rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas: a. Diklat fungsional pembentukan rescuer; dan b. Diklat fungsional penjenjangan rescuer.
