PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR...
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Subdirektorat Operasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. bimbingan siaga komunikasi SAR dan deteksi dini; b. pelaksanaan siaga, pemantauan dan pengoperasian radio komunikasi dan deteksi dini; c. pengoperasian peralatan komunikasi SAR dan deteksi dini; d. penyiapan dukungan petugas komunikasi dalam operasi SAR, latihan dan pelatihan; e. pelaksanaan registrasi dan uji fungsi radio beacon; f. penyusunan rencana gelar komunikasi SAR; g. pelaksanaan uji fungsi peralatan komunikasi SAR; dan h. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan siaga radio komunikasi dan deteksi dini.
