PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR...
Pasal 113
(1) Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Komunikasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pengembangan sistem dan kebutuhan peralatan komunikasi SAR, penyiapan bahan rencana pengembangan sistem dan kebutuhan peralatan komunikasi SAR serta penyusunan laporan perencanaan dan pengembangan sistem komunikasi. (2) Seksi Standardisasi dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi perangkat komunikasi SAR, pedoman penyelenggaraan komunikasi SAR, petunjuk pelaksanaan pemeliharaan peralatan komunikasi SAR, petunjuk pengoperasian radio komunikasi dan deteksi dini, sertifikasi radio beacon serta evaluasi dan penyusunan laporan perangkat komunikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
