PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI...
Pasal 9
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) Penyusunan standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib diketahui oleh pejabat eselon II sesuai dengan tanggung jawab di unit kerjanya. (2) Evaluasi pelaksanaan standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis dilakukan oleh Pejabat Eselon II yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang organisasi dan kepegawaian. (3) Hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar dalam pelaksanaan peningkatan
kompetensi pegawai yang dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) dan/atau kursus.
