PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI...
Pasal 8
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) Hasil penyusunan standar kompetensi manajerial dan penyusunan standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan sebagai dokumen dasar dalam penyusunan formulir hasil akhir penyusunan standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis bagi jabatan fungsional umum di lingkungan Basarnas. (2) Hasil akhir dokumen penyusunan standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis jabatan fungsional umum di lingkungan Basarnas disusun dalam satu formulir. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum secara lengkap dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
