PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Diklat fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan Diklat yang disusun secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatan yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam jenjang Jabatan Fungsional Rescuer setingkat lebih tinggi.
(2) Diklat fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan pembekalan dalam rangka menambah dan memantapkan kompetensi inti yang diperlukan pemangku Jabatan Fungsional Rescuer yang telah dimiliki sebelumnya dalam rangka menduduki jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi.
