PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 43
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekretaris Utama dan Deputi yang menyelenggarakan urusan di bidang bina ketenagaan diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan Kepala Badan ini.
