Pasal 32
BAB 7 — STRUKTUR KURIKULUM, MATERI PELAJARAN, DAN STANDAR KELULUSAN
(1) Struktur kurikulum Diklat Jabatan Fungsional Rescuer disusun berlandaskan pada sifat dan karakter yang diimplementasikan dalam pembangunan kompetensi Jabatan Fungsional Rescuer pada setiap jenjang. (2) Struktur kurikulum Diklat Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kompetensi dasar; b. kompetensi inti; dan c. kompetensi penunjang. (3) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan pada sikap mental peserta agar
memiliki disiplin, loyalitas, menghormati orang lain, responsif, militan, dan santun. (4) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan pada pemberian pengetahuan dan keterampilan di bidang Pencarian dan Pertolongan. (5) Kompetensi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diarahkan pada pembekalan kepemimpinan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
