PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 31
BAB 6 — EVALUASI
(1) Evaluasi harian dilaksanakan oleh panitia penyelenggara Diklat. (2) Evaluasi penyelenggaraan Diklat dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi melakukan evaluasi Diklat. (3) Evaluasi hasil Diklat dilaksanakan secara komprehensif oleh unit kerja terkait guna perbaikan program pendidikan.
