PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 12
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Persyaratan Peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. administrasi; dan b. kesehatan. (2) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. surat perintah dari pimpinan unit kerja terkait; b. surat keputusan pengangkatan calon pegawai; dan c. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. (3) Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan melakukan verifikasi kondisi kesehatan peserta. (4) Calon Peserta Diklat yang memenuhi persyaratan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.
