PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 10
BAB 2 — PERSIAPAN
Penyiapan komponen pendukung Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan kegiatan untuk mempersiapkan seluruh komponen penunjang pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.
