PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-09 Tahun 2014 tentang PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS
(1) Tim Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan Pakta Integritas. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan penandatanganan dokumen Pakta Integritas dilaksanakan pada saat pelantikan bersamaan dengan penandatanganan sumpah jabatan.
