PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-09 Tahun 2014 tentang PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS
(1) Untuk melaksanakan Pakta Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) perlu dibentuk Tim Pakta Integritas yang susunan keanggotaannya terdiri dari Pengarah, Ketua, Sekretaris dan Anggota. (2) Tim Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Utama sebagai pengarah, Inspektur sebagai Ketua, Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian sebagai Sekretaris dan seluruh Pejabat Eselon II sebagai anggota.
