PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 20
BAB 6 — PROSEDUR LPSE
(1) Pengelola LPSE membuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan server dan jaringan. (2) Pengelolaan server SPSE mengacu kepada standar pengelolaan pusat data (data center). (3) Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan ketentuan suhu ruangan, cadangan catu daya dan keamanan fisik. (4) Seluruh pengunjung yang memasuki area ruang server harus mendapat izin dan pejabat yang berwenang pada Pengelola LPSE. (5) Pengelolaan server SPSE harus memperhatikan aspek yang memudahkan untuk kegiatan pemeliharaan seperti pemantauan, dokumentasi dan penyimpanan data.
