PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 19
BAB 6 — PROSEDUR LPSE
(1) Pengelola LPSE menangani masalah teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan SPSE. (2) Pengelola LPSE menjadi saksi dalam hal dokumen penawaran tidak dapat dibuka oleh ULP/ Pejabat Pengadaan dan menuangkan dalam berita acara kesaksian. (3) Pengelola LPSE dapat meneruskan kendala teknis ke LKPP jika berkaitan dengan: a. Permasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh Unit LPSE, b. Permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE.
