Pasal 9
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS TIM PENYUSUN STANDAR KOMPETENSI JABATAN (TPSKJ)
(1) Tim Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (TPSKJ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas mengumpulkan, menyusun, dan menganalisis data dan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. (2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. membuat rencana kerja penyusunan Standar Kompetensi Jabatan; b. memberikan pengarahan dan bimbingan kepada anggota tim; dan c. menyampaikan hasil penyusunan Standar Kompetensi Jabatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang bersangkutan. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya; b. menyiapkan dan menyelenggarakan diskusi, lokakarya atau workshop; dan c. mempersiapkan tugas-tugas kesekretariatan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. (4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. mengumpulkan dan menyusun seluruh data serta informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan; b. melakukan wawancara dengan para pihak (pemegang jabatan, atasan langsung, dan pimpinan penentu kebijakan) untuk mengidentifikasi kebutuhan kompetensi jabatan; c. melakukan diskusi, lokakarya atau workshop; d. menyusun dokumen standar kompetensi manajerial dan teknis; dan e. menyusun hasil akhir Standar Kompetensi Jabatan.
