Pasal 8
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS TIM PENYUSUN STANDAR KOMPETENSI JABATAN (TPSKJ)
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a yaitu Kepala Biro atau Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian/ketatalaksanaan; (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b yaitu Kepala Bagian atau Pejabat Eselon III yang membidangi ketatalaksanaan; dan (3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Pegawai yang telah dibekali pelatihan penyusunan standar kompetensi; dan b. Pejabat struktural dan/atau fungsional pada unit kerja yang menangani ketatalaksanaan dan pejabat struktural dan/atau fungsional dari masing-masing unit kerja yang akan disusun standar kompetensinya. (4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c sekurang-kurangnya terdiri atas 7 (tujuh) orang.
