PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-06 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI...
Pasal 20
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan apabila terjadi perubahan organisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dilaksanakan oleh Tim Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (TPSKJ) setelah dilakukan analisis.
