PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-06 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI...
Pasal 19
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) Penetapan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g dilakukan oleh Kepala Badan SAR Nasional. (2) Penetapan hasil Standar Kompetensi Jabatan tersebut diikuti dengan pelaksanaan sosialisasi, penggandaan dan pendistribusian ke seluruh unit kerja Basarnas.
