Pasal 16
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) Validasi kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e berupa konfirmasi kompetensi kepada pihak-pihak terkait yaitu atasan pemegang jabatan dan/atau pejabat lain yang ditunjuk; (2) Konfirmasi keabsahan kompetensi jabatan dilakukan kepada atasan pemegang jabatan dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian/ketatalaksanaan. (3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tujuan memperoleh tanggapan mengenai kesesuaian kompetensi yang telah dirumuskan dalam Daftar Sementara Kompetensi Manajerial dengan jabatan atau pekerjaan yang akan ditetapkan kompetensinya; (4) Dalam hal masih terdapat kompetensi lain yang perlu ditambahkan pada masing-masing jabatan, selanjutnya perlu dijelaskan alasan penambahan kompetensi yang dimaksud kepada Tim Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (TPSKJ); (5) Kompetensi yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam lampiran II Peraturan ini pada Formulir 4 Kompetensi Tambahan untuk selanjutnya dituangkan dalam Formulir 5 Penentuan Kategori Kompetensi dari dokumen Standar Kompetensi Manajerial yang bersangkutan. (6) Dalam hal Kompetensi Manajerial akan ditetapkan, perlu penentuan kategori kompetensi dengan melakukan konfirmasi kepada atasan pemegang jabatan dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian/ketatalaksanaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Kategori kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. Mutlak; b. Penting; dan c. Perlu. (8) Tahap validasi ini dilakukan sampai dengan daftar kompetensi manajerial yang telah dibuat dianggap telah memadai untuk suatu jabatan tersebut. (9) Dalam hal penentuan kategori kompetensi masih melebihi standar yang telah ditentukan, kategori kompetensi "Perlu" sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dimungkinkan untuk ditiadakan.
