PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-06 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI...
Pasal 15
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) Penyusunan standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan dengan memasukkan hasil akhir dokumen standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis. (2) Penyusunan standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d tercantum dalam lampiran IV Peraturan ini.
