PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Menteri Nomor pk-03 Tahun 2015 tentang STANDAR PERSYARATAN KEBUTUHAN PENCARIAN DAN...
Pasal 5
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
