PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Menteri Nomor pk-03 Tahun 2015 tentang STANDAR PERSYARATAN KEBUTUHAN PENCARIAN DAN...
Pasal 4
(1) Standar persyaratan kebutuhan pencarian dan pertolongan dilaksanakan oleh Direktorat Operasi dan Latihan. (2) Pengawasan standar persyaratan kebutuhan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Deputi Bidang Operasi SAR.
