PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Menteri Nomor pk-03 Tahun 2015 tentang STANDAR PERSYARATAN KEBUTUHAN PENCARIAN DAN...
Pasal 2
a. Standar persyaratan kebutuhan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: b. Standar kebutuhan peralatan Pencarian dan Pertolongan di darat, air, dan udara; c. Standar kebutuhan sarana Pencarian dan Pertolongan di darat, air, dan udara; dan d. Standar kebutuhan sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan di darat, air, dan udara.
