PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Menteri Nomor pk-03 Tahun 2015 tentang STANDAR PERSYARATAN KEBUTUHAN PENCARIAN DAN...
Pasal 1
Standar persyaratan kebutuhan Pencarian dan Pertolongan digunakan sebagai pedoman/acuan bagi para Petugas Pencarian dan Pertolongan (Rescuer) dalam melaksanaan tugas Pencarian dan Pertolongan (SAR) yang efektif, efisien, aman dan andal.
