PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 6
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Berita SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan berita atau informasi mengenai laporan penanganan musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya. (2) Berita administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan berita atau informasi yang tidak terkait dengan laporan penanganan musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya.
