PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 5
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
Jaring komunikasi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk menerima dan mengirim berita SAR dan berita administrasi yang dituangkan dalam format telegram berita SAR dan berita administrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
