Pasal 34
BAB 6 — PROSEDUR KOMUNIKASI SAR
(1) Dalam hal pelaksanaan siaga komunikasi SAR dilakukan serah terima dari petugas lama ke petugas berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Petugas siaga komunikasi SAR membuat berita acara serah terima tugas dan ditandatangani oleh petugas lama dan petugas berikutnya, serta diketahui oleh Kepala Siaga Harian. (3) Berita acara serah terima tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi: a. kondisi peralatan komunikasi; b. file musibah aktif; c. file musibah aktif yang memerlukan penanganan khusus; d. berita SAR dan berita administrasi yang belum ditindaklanjuti; e. peralatan lainnya yang berada di ruang komunikasi; dan f. kelengkapan administrasi. (4) Contoh format berita acara serah terima tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum secara lengkap dalam Lampiran III Peraturan ini.
