PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 33
BAB 6 — PROSEDUR KOMUNIKASI SAR
(1) Pelaksanaan siaga komunikasi SAR didukung kelengkapan administrasi untuk memperlancar lalu lintas pemberitaan agar tertib dan teratur. (2) Kelengkapan administrasi komunikasi SAR sebagaimana dimakasud pada ayat (1) merupakan usaha dan kegiatan yang meliputi penerimaan, pengiriman, pencatatan, pendistribusian dan pendokumentasian berita yang berkaitan dengan kegiatan siaga komunikasi SAR.
