PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 28
BAB 5 — PETUGAS KOMUNIKASI SAR
(1) Petugas komunikasi SAR pada Kantor Pusat wajib melaksanakan monitoring dan broadcasting bagi kapal-kapal apabila terjadi musibah pelayaran yang berada di navarea XI. (2) Navarea XI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan area navigasi pelayanan informasi dalam pelayaran yang dikendalikan dan dikoordinir oleh negara Jepang. (3) Teknik pengaturan Navarea XI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internasional yang dikeluarkan oleh organisasi maritime internasional (International Maritime Organization/IMO).
