Pasal 27
BAB 5 — PETUGAS KOMUNIKASI SAR
Petugas komunikasi SAR melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menerima dan memonitor berita SAR serta melaporkannya kepada pejabat yang berwenang; b. mengirimkan berita SAR setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang; c. mencatat, penomoran/pengagendaan, mendokumentasikan, dan mendistribusikan berita SAR; d. melaksanakan pengecekan ulang kebenaran berita SAR yang diterima; e. mencari infomasi awal melalui telepon (Precomm) terhadap berita yang diterima; f. mencari infomasi lanjutan (Excomm) setelah Precomm tidak ditemukan; g. melaporkan hasil Precomm dan Excomm kepada instansi yang terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melaksanakan dukungan komunikasi SAR dalam penyelenggaraan operasi SAR; i. melakukan radio check secara berkala paling sedikit 3 kali; j. mengatur lalu lintas pemberitaan SAR dan pendistribusian berita SAR sesuai petunjuk yang berlaku dengan sarana yang tersedia; k. menjaga dan memastikan peralatan komunikasi dalam keadaan siap pakai; l. melaporkan kondisi komunikasi SAR kepada pejabat yang berwenang; m. menjaga kebersihan dan kerapian serta kenyamanan ruang siaga; dan n. melaksanakan siaga komunikasi selama 24 jam terus menerus secara bergantian.
