PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 23
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Nama panggilan komunikasi yang dimiliki oleh Organisasi Radio Amatir INDONESIA (ORARI) dan Radio Antar Penduduk INDONESIA (RAPI) dengan menggunakan nama panggilan (call sign) yang berlaku di organisasi yang bersangkutan. (2) Penggunaan nama panggilan komunikasi yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada posko SAR pengendali.
