PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 22
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
Untuk memudahkan pemanggilan SRU pada saat operasi SAR dengan menggunakan nama panggilan (call sign) potensi SAR.
