PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 11
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Kemampuan kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) merupakan kemampuan untuk menyampaikan informasi tentang musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya kepada Basarnas. (2) Kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk memastikan kebenaran infomasi terkait musibah Pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya. (3) Aktualitas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk memberikan informasi terbaru tentang tindak lanjut penanganan musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya.
