PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 10
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Jaring penginderaan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diselenggarakan untuk mendeteksi musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya. (2) Jaring penginderaan dini harus mempunyai kemampuan kecepatan, kebenaran, dan aktualitas informasi musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya yang diterima.
