PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 37
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Laporan hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf d disusun dalam bentuk format pelaporan sebagai berikut: a. Kata Pengantar; b. Daftar Isi; c. Bab I Pendahuluan; d. Bab II Kondisi Saat Ini dan Kondisi yang Diharapkan; e. Bab III Identifikasi Permasalahan dan Solusi; f. Bab IV Rekomendasi; g. Bab V Penutup; dan h. Lampiran.
