PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 27
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf i merupakan suatu produk berupa barang, jasa dan informasi yang dihasilkan dari proses pelaksanaan tugas dengan menggunakan bahan kerja dan peralatan kerja dalam waktu dan kondisi tertentu. (2) Hasil kerja terdiri atas: a. hasil kerja manajerial; dan b. hasil kerja non manajerial. (3) Hasil kerja manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi petunjuk kerja, pembagian tugas, dan koordinasi kerja. (4) Hasil kerja non manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pelaksanaan tugas teknis dan/atau tugas lain yang tidak berhubungan dengan bawahan.
