PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 26
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Perangkat/alat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h merupakan sarana atau peralatan yang dipergunakan untuk memperoses bahan kerja menjadi hasil kerja. (2) Perangkat/alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat www.djpp.kemenkumham.go.id
berupa mesin, perkakas, perlengkapan dan alat kerja bantu lainnya.
