PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 19
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Nama Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a rumusannya mencerminkan tugas dari Jabatan dimaksud. (2) Nama Jabatan dirumuskan sesuai dengan syarat sebagai berikut: a. ringkas; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bersifat substantif; c. ditulis menggunakan huruf kapital setiap huruf pertama pada setiap kata, kecuali kata sambung; d. jelas; dan e. rumusan kata diambil dari kata-kata dalam hakekat Analisis Jabatan tersebut diatas.
